oleh

Vonis Ringan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap para terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Adapun upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/01/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu 04 Januari 2023, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng.

Para terdakwa tersebut yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, Dr. Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

**Baca Juga: Dito Mahendra Diperiksa Satreskrim Polresta Serang Kota

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, dikurangi selama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar  seratus juta rupiah, subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kurang dari 2 tahun.

Vonis Majelis Hakim terhadap 5 terdakwa tersebut menurut JPU Kejaksaan Agung jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan JPU. (Red)

Print Friendly, PDF & Email