oleh

Vonis Ratu Lilis, Hakim Dinilai Emosional

image_pdfimage_print

Kabar6-Adik tiri mantan Gubernur Banten, Ratu Lilis Karyawati, di vonis  tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Serang.

Lilis terbukti melanggar pasal 2 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

Itu karena Lilis melakukan korupsi sebesar Rp19 miliar pada pembangunan proyek sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak pada 2011 lalu.

Selain diharuskan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, Lilis juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,645 miliar serta denda sebesar Rp100 juta.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Lilis Karyawati Hasan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Majelis Hakim Tipikor Serang, Andreas, Rabu (15/4/2015).

Sedianya, Lilis menyatakan akan mengajukan banding. Dia menilai putusan hakim tidak memiliki rasa keadilan dan tidak melihat fakta persidangan.

“Saya akan banding, karna saya tidak merasa melakukan korupsi. Saya akan mencari keadilan dan kebenaran sampai manapun,” kata Lilis.

Karena Lilis banding, maka majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kerja pada terdakwa, untuk menyelesaikan berbagai macam kebutuhan banding.

Sementara, Eggi Sudjana dan Budi Nugroho, pengacara Lilis mengatakan, bahwa putusan hakim bersifat emosional dan tak melihat aliran dana proyek sodetan sungai Cibinuangeun di Kabupaten Lebak.

“Hakim dzolim, memutuskan perkara tidak berdasarkan keterangan saksi. Padahal fakta persidangan, tidak ada satu saksipun yang memberatkan Lilis,” kata Egi Sudjana. **Baca juga: Tiket Pelabuhan Merak Turun 2,6 Persen.

Diketahui, kasus ini berawal ketika Ratu Lilis Karyawati selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama, mengambil alih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan sungai Cibinuangeun, di Kabupaten Lebak, pada 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur Sub kontrak.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email