oleh

Vonis Perkara Narkoba Ini Bikin Jaksa Tangerang “Gerah”

image_pdfimage_print

Kabar6-Beberapa putusan yang telah diketok palu oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap kasus narkoba, rupanya banyak yang jauh dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

 

Vonis itu pun tak urung membuat ‎JPU “gerah”, hingga memutuskan mengambil langkah banding.

 

Kasus-kasus tersebut di antaranya adalah, diputusnya hukuman empat tahun penjara dalam perkara seorang pemuda yang kedapatan menanam 14 pot ganja di belakang pekarangan Taman Kanak Kanak (TK).

 

Padahal, terdakwa dalam perkara itu di tuntut oleh JPU dengan Pasal 111 (2), di mana disebutkan bahwa dalam hal perbuatan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar rupiah ditambah 1/3.

 

Selain itu adalah diputusnya hukuman kerja sosial terhadap terdakwa kasus narkoba anak di bawah umur, dengan barang bukti seberat 1,0 gram ganja. Sedangkan, tuntutan JPU adalah, hukuman dua tahun penjara.

 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa,SH.MH, menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan upaya hukum terhadap beberapa kasus diatas.

 

“Intinya, kami akan melakukan upaya hukum terhadap perkara yang telah diputus dibawah dua pertiga dari tuntutannya. Dan, upaya hukum itu bisa banding ataupun kasasi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2015) kemarin.

 

Andri memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap berpegang teguh terhadap Standard Operating Procedure (SOP), dalam menentukan tuntutan hukum pada setiap perkara yang ditanganinya.

 

“Banyak sedikitnya barang bukti itu tidak menjadi tolak ukur juga. Kita pun pastinya harus melihat dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan ataupun yang meringankannya. Lalu, peran terdakwa serta dampaknya juga menjadi bagian dari pertimbangan,” pungkasnya. ** Baca juga: Kapsul Sabu di Perut WN Nigeria Buatan Tiongkok

 

Sayangnya, hingga berita ini dilansir, kabar6.Com belum dapat meminta keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Pak Ketua PN sedang ke Banten,” kata salah seorang sekuriti, tanpa menyebutkan namanya.(ges)‎

Print Friendly, PDF & Email