oleh

Vonis Nihil Kasus Korupsi Benny Tjokrosaputro, JPU Langsung Banding, Ini Alasannya!

image_pdfimage_print

Kabar6-Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada Kamis pekan ini divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan karena terjerat perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

JPU sebelumnya telah berupaya menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. Alasannya, perbuatan Benny yang melakukan korupsi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun. Dalam kasus ini Benny juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan upaya hukum banding melalui keterangan persnya yang diterima Kabar6, Sabtu (14/01/2023).

“Benny Tjokrosaputro yang dijatuhi pidana nihiL menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding,” tegas Kapuspenkum.

Lebih jauh Kapuspenkum menjelaskan bahwa dalam melakukan tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro tidak sendirian, dia bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaya dkk. Benny dan kawan-kawannya divonis bersalah dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti merugikan negara sebesar Rp22,7 Triliun. Namun Benny Tjokrosaputro dijatuhi pidana nihiL sehingga menjadi polemik dan kontroversi. Dengan demikian maka Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding.

Sumedana menyampaikan 3 alasan dilakukannya upaya hukum banding, alasan pertama yaitu putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.

Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Alasan ketiga, menurut Sumedana, proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

“Lebih jauh dalam kesempatan di berbagai media, beberapa elemen akademisi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan di atasnya yakni banding,” kata Sumedana.

Kapuspenkum menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan Negara. Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

**Baca Juga: Pj Sekda Banten Apresiasi KKN UGM Tanam 8.000 Pohon Mangrove di Desa Lontar

Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil.

Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

“Semoga ke depannya, putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum,” tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red)

 

Print Friendly, PDF & Email