oleh

Vonis Mati Pembunuh Gadis Badui, ini Pertimbangan Hakim

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Badui divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa penutut umum (JPU) terhadap Saepul alias Emon terpenuhi. Saepul terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak.

Juru Bicara PN Rangkasbitung Mohammad Zakiuddin, menyampaikan, ada beberapa hal yang memberatkan, sehingga majelis hakim mempertimbangkan menjatuhkan vonis mati kepada Emon.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” kata Zakiuddin, Rabu (18/3/2020).

Majelis hakim melihat berdasarkan fakta di persidangan, tewasnya gadis Badui yang masih berusia 13 tahun menyebabkan orangtua mengalami trauma.

**Baca juga: PN Rangkasbitung Vonis Mati Pembunuh Gadis Badui.

“Terutama ibu korban ya, sekarang tidak bisa beraktivitas seperti biasa karena trauma dan terpukul. Perbuatan yang dilakukan terdakwa ini sangat sadis sekali, sudah membunuh kemudian korban diperkosa bersama dengan rekan-rekan yang lain,” ungkapnya.

Namun, dari kasus pembunuhan sadis yang menyita perhatian masyarakat tersebut, majelis hakim tidak melihat ada hal yang dapat meringankan terdakwa.

“Pengadilan tidak melihat hal itu. Perbuatan terdakwa juga berdampak buruk terhadap situasi sosial di masyarakat Badui,” kata Zakiuddin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email