oleh

Viral! Surat Wabup Serang Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan

image_pdfimage_print

Kabar6-Banten akan menggelar Pilkada serentak pada 2020 mendatang, terdapat empat wilayah yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, yakni Kota Tangsel, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Meski masih sekitar satu tahun lagi pesta demokrasi di mulai, namun untuk Kabupaten Serang telah dihebohkan dengan beredarnya surat Panji Tirtayasa, Wakil Bupati (Wabup) Serang periode 2015-2020, yang berisikan tidak akan mencalonkan diri kembali sebagai Wabup dan akan membantu Eki Baehaqi, sebagai Cawabup Kabupaten Serang periode 2020-2025. Surat itu di tanda tangani pada 13 Juli 2015.

Surat itu di tanda tangani oleh Panji, dengan saksi Iwan K.Hamdan dan Ratu Tatu Chasanah. Ratu Tatu merupakan Bupati Serang saat ini, yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada serentak 2020 mendatang.

Eki Baehaqi merupakan putra dari Ahmad Taufik Nuriman, mantan Bupati Serang periode 2005-2015. Dimana, Ratu Tatu pernah menjadi Wabup Serang mendampingi Ahmad Taufik Nuriman pada periode 2010-2015.

Surat itu pun dibenarkan oleh Ratu Tatu Chasanah kepada sejumlah awak media. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara rinci asal muasal keluarnya surat perjanjian tersebut.

“Kalau menanyakannya harusnya ke Pak Panji, karena yang menandatangani perjanjian Pak Panji, saya selaku saksi. Itu perjanjiannya Pak Panji dengan pak Taufik seperti apa, ya saya (hanya) menyaksikan mendatangan, ya saya menyaksikan beliau (Panji) menandatangan, saya sebagai saksi menyaksikan,” kata Ratu Tatu Chasanah, kepada sejumlah awak media, Selasa (22/10/2019).

Ratu Tatu yang sudah memastikan diri akan maju kembali sebagai Bupati Serang untuk kedua kalinya di periode 2020-2025, mengaku belum menentukan siapa calon pendampingnya. Apakah akan melanjutkan dengan Panji Tirtayasa, memilih Eki Baehaki, atau mencari pendamping lainnya.

“Saya sampai sekarang secara pribadi belum bisa menentukan si A, si B, si C (sebagai Cawabup). Karena itu harus dibawa ke ranah partai pengusung, partai koalisi,” jelasnya.

**Baca juga: Pemberitaan HIV/AIDS Diharapkan Lebih Memperhatikan Sisi Humanis Penderita.

Meski menyaksikan penandatanganan surat perjanjian tersebut, Ratu Tatu mengaku janggal. Lantaran sistem politik di Indonesia tidak bisa terpaku dengan surat bermaterai tersebut. Melainkan melalui loby-loby politik antar Parpol dan calon. Dia pun enggan menjelaskan lebih rinci lagi.

“Jadi kan itu agak janggal untuk seorang Wabup mengestafetkan jabatannya untuk kedepan. Padahal proses secara politik tidak seperti itu. Itu yang bisa saya jawab,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email