oleh

Viral, Relawan Jokowi-Ma’ruf ‘Nyawer’ di Tandon Ciater

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran. Kegiatan pengerahan massa di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, pada Minggu kemarin itu terindikasi terjadi pelanggaran pemilu.

Kegiatan pengerahan massa itu digelar oleh relawan pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin yang mengatasnamakan Jari 98. Pada video yang beredar hingga viral di media sosial terlihat jelas dari atas panggung membagi-bagikan duit kepada massa yang datang.

“Kami sedang melakukan. Siapa itu yang bagi-bagi uangnya dan maksudnya apa,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep ditemui kabar6.com di kantornya, Jalan Alamanda K-1, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Selasa (19/2/2019).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Bawaslu Tangsel memanggil Jari 98. Pemanggilan terhadap panitia penyelenggara untuk mendengarkan keterangan kronologis kejadian yang sebenarnya.

Acep bilang, pada Jum’at kemarin dirinya pernah dihubungi oleh orang yang mengaku dari Jari 98. Pria penelpon menginformasikan akan menggelar kegiatan ngobrong bareng.

“Saya sempat tanyakan ke yang bersangkutan, relawan Jokowi dari Jari 98 ini terdaftar di TKD (Tim Kampanye Daerah) atau tidak,” jelasnya.**Baca Juga: Ujicoba ke Empat Soal Pemberlakukan Jam Operasional Truk Diterapkan.

Acep menegaskan, kegiatan politik apapun dilarang di Tandon Ciater karena bangunan tersebut merupakan milik pemerintah. Termasuk surat tembusan pemberitahuan ke Bawaslu soal rencana kegiatan tersebut.

“Sebagaimana disebutkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU 33 Tahun 2019 tentang Kampanye,” tegas Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email