1

Viral Dua Karyawan Meninggal Terpapar Corona, Ini Penjelasan PT PEMI

Kabar6.com

Kabar6-Manajemen PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI) Balaraja menanggapi
surat terbuka dr Arius Karman tentang dua karyawan produsen suku cadang mobil itu yang meninggal terpapar Corona yang viral di media sosial.

Sugeng Harianto, perwakilan dari PT PEMI mengatakan sejak awal perusahaan berkomitmen secara protokol akan disetop karena menyangkut banyak karyawan. “Kalaupun hari ini PEMI berhenti operasi bukan karena berita kemarin yang viral , memang sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya saat menerima kunjungan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke pabrik itu, Senin 27/4/2020.

Sugeng mengatakan terkait isi berita yang beredar luas tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada konfirmasi dari perusahaan maupun kepada pihak manajemen.” Padahal kami membuka peluang untuk komunikasi,” katanya.

Sugeng mengaku prihatin atas kejadian ini karena beberapa karyawan perusahaan itu yang diintimidasi oleh sebagian masyarakat di sekitar. “Karena mis informasi, kami meminta kepada masyarakat untuk saling menjaga, saling mengedukasi diri,ini merupakan masalah bersama,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup PT PEMI Balaraja setelah dua karyawan perusahaan itu meninggal akibat terpapar Covid-19.

“Kami secara resmi akan menyampaikan surat penutupan sementara selama 14 hari kedepan,” ujar Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tangerang Hery Heryanto, Senin 27/4/2020.

Hery mengatakan dua karyawan perusahaan yang meninggal tersebut berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona. Menurut Hery, penghentian operasional produsen suku cadang mobil tersebut selama 14 hari kerja merupakan amanat pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

**Baca juga: Pabrik Ditutup 14 Hari , Bos PT PEMI Bilang ini.

Selama penutupan, kata Hery, petugas medis dan satuan pengaman melakukan evaluasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan tempat kerja.

Hery yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang menambahkan, penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan serta pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19. (Vee)