oleh

Video Bugil Siswi SMP Banten di Medsos, Korban 14 Perempuan di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6- RK (22) mahasiswa asal Lampung Selatan telah memperdaya 14 bocah perempuan di bawah umur hingga mengirimkan foto dan video bugilnya kepada pelaku. Para perempuan di bawah umur ini berkenalan dengan RK dari media sosial Facebook. Mahasiswa asal Desa Sidosari, RT 02 RW 01, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini ditangkap tim Krimsus Polda Banten.

Pengakuan RK, foto dan video bugil kiriman korbannya itu dipakai untuk memuaskan hasrat seksualnya semata. Hanya saja, foto dan video bugil JL, siswi SMP wilayah Banten yang disebar ke media sosial. Aksi itu dilakukan RK yang jengkel lantaran permintaan untuk mengirimkan foto dan video serupa ditolak korbannya.

JL sendiri berkenalan dengan RK melalui percakapan media sosial sekitar bulan Juli 2020 silam. JL menerima pertemanan Facebook dari RK. Keduanya pun saling berkomunikasi hingga bertukar nomor telepon.

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan RK meminta nomor whatsapp korban JL yang masih di bawah umur.

“Pelaku meminta nomer WA dan korban memberikan nomer WA. Kemudian pelaku meminta korban mengirim foto tanpa pakaian dan korban menuruti, dengan segala bujuk rayunya pelaku,” kata Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).

Syaifuddin menjelaskan foto dan video JL kemudian disebar RK ke jejaring medsos, hingga diketahui oleh teman korban di sekolah. Korban pun gelisah hingga melaporkan kejadian itu ke Polda Banten. Berbekal laporan tersebut, tim bergerak menyusuri alamat pelaku hingga tertangkap di Lampung.

Polisi melakukan penyitaan terhadap smartphone korban. Hasil pemeriksaan, ternyata sudah ada 13 korban lainnya sebelum JL yang mengirimkan foto dan video bugil. Pihak kepolisian mengaku masih mendalami pengiriman dokumentasi bugil dari para korbannya tersebut.

“Korban dari tersangka bukan hanya satu, setelah melakukan forensik digital, di handphone korban ada 14 orang. Kita sedang melakukan lidik lagi,” terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 37 Undang-undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

**Baca juga: Mahasiswa Asal Lampung Selatan Sebar Video Bugil Siswi SMP Banten ke Medsos.

RK mengakui ada 14 wanita di bawah umur yang menjadi korban bujuk rayunya untuk mengirimkan foto maupun video bugil. Semua korban merupakan pelajar yang masih mengenyam bangku sekolah SMP. Korbannya berasal dari berbagai wilayah, seperti Lampung, Jawa Barat (Jabar) hingga Banten.

Pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2019 lalu. Modus yang digunakan pun serupa, berkenalan melalui Facebook dan bertukar nomer kontak.

“Korban kebanyakan dari Lampung, sudah dari tahun 2019,” ujar RK, di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email