oleh

UU Antiterorisme Indonesia Disebut Terlembek di Dunia

image_pdfimage_print
Penangkapan terduga teroris di Ciputat, Kota Tangsel.(cep)

Kabar6-Insiden kasus meninggalnya terduga teroris Siyono ,jangan sampai menjadi alasan rencana merevisi Undang-undang tentang antiterorisme ditunda. Antisipasi pencegahan mendesak dilakukan.

Apalagi pengungkapan kasus terorisme di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah sering terjadi.‎ Tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya aksi tindak pidana terorisme di waktu mendatang‎.

Demikian diungkapkan oleh mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansaad Mbai dalam acara diskusi di UIN Syarif Hidayatullah, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (12/4/2016) kemarin.‎

“Setelah melakukan aksi teror baru bisa ditangkap, undang-undang kita ini adalah yang terlembek di dunia,” ujarnya.

Ansaad menjelaskan, bahwa revisi undang-undang terorisme mulai didengungkan pascaterjadinya serangan teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016 lalu. Kemudian muncul desakan dari berbagai pihak agar pemerintah mencegah terulangnya aksi teror.

Menurutnya, wacana yang berhembus salah satu caranya adalah melakukan revisi terhadap undang-undang antiterorisme. Ansaad sebutkan, saat ini aparat keamanan hanya dapat bertindak reaktif dan tidak punya payung hukum yang tegas.

“Untuk bertindak proaktif terhadap aksi terorisme. Padahal menurut saya dalam penanganan terorisme perlu tindakan sebelum teror itu terjadi,” jelasnya.
 
“Tidak ada teroris yang di tangkap itu berkelit, dia itu cari mati, kalau dalam hal penangkapan seperti itu dia berantem ya kalo ngga Siyono-nya yang mati atau Densus-nya yang mati,” tambah Ansaad.

Revisi undang- undang terorisme ini, lanjut Ansaad, adalah desakan dari rakyat. Negara harus bisa mencegah dan menindak orang-orang yang mekukaan persiapan teror itu. Undang- undang kita saat ini belum bisa menindak orang yang sedang melakukan persiapan teror.

“Tidak usah lah banyak kajian akademis yang muter- muter,” ujarnya menutup wawancara dengan awak media.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email