oleh

Usulan UMK 2023 di Tangsel Naik 6 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengakui ada kenaikan dalam usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Kenaikan telah termaktub dalam berita acara rapat sidang pleno dewan pengupahan.

“(Usulan naik) 6 persen,” ungkapnya kepada kabar6.com saat Rapat Paripurna Hari Jadi Tangsel ke-14 di gedung DPRD setempat, Sabtu (26/11/2022).

Maringan mengakui ada dua pijakan payung hukum berbeda yang telah disampaikan perwakilan kelompok buruh maupun asosiasi pengusaha saat sidang pleno.

**Baca juga:Sidang Pleno Penetapan UMK 2023, Disnaker Tangsel: Naik Pastinya

Kalangan buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tapi kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi,” jelas Maringan.

Diketahui, penetapan UMK Tangsel 2022 sebesar Rp 4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 yakni Rp 4.230.792,65.

Maringan mengaku sidang pleno UMK Tangsel telah dilaksanakan dengan tertib, lancar dan kondusif serta selesai sesuai tenggat waktu yang direncanakan oleh dewan pengupahan kota.(yud)

Print Friendly, PDF & Email