oleh

Usia Pengurus KNPI Kota Tangerang Harus Sesuai Ketentuan

image_pdfimage_print

Kabar6-Agenda penyusunan struktural kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang periode Tahun 2015-2020, kiranya tengah berproses, Jum’at (20/11/2015).

Hal itu menjadi agenda wajib, pascarampungnya perhelatan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda), yang digelar pada beberapa waktu lalu. Dimana, satu-satunya calon ketua, yakni Rusdi, akhirnya terpilih secara aklamasi.

Kendati demikian, DPD KNPI Kota Tangerang, juga bisa terancam tak dapat menerima bantuan dana (hibah) dari pemerintah daerah (Pemda) setempat, bilamana dalam mekanisme pelaksanaan pekerjaannya, tidak sesuai dengan koridor ketentuan yang telah ditentukan.

“Karena secara fasilitas pembinaan kepemudaan, harus mengikuti aturan Undang-undang Kepemudaan yang telah disahkan sejak Tahun 2009 lalu. Dimana disalah satu pasalnya mengatur batasan usia personil kepengurusan dalam KNPI,” ungkap Kasi Pembinaan Lembaga Kepemudaan pada Disporparekraf Kota Tangerang, Safardianto, kepada wartawan.

Sedangkan, batasan usia yang disebutkan dalam aturan itu, kata dia, adalah disyaratkan dikisaran antara 16 hingga 30 tahun.

Atas dasar itu, maka organisasi kepemudaan harus tampil dengan paradigma baru atau dengan kata lain adalah melakukan sebuah reorganisasi kepengurusan dan reorganisasi keanggotaan, termasuk mengenai hal batasan usia di bawah 30 tahun ini.

“Aturan tersebut diundangkan sejak Tahun 2009 lalu, dan masa untuk penyesuaiannya ditetapkan, empat tahun setelah diundangkan,” tukasnya.

Dia menambahkan, bahwa syarat yang dimaksud ini, seyogyanya harus dipenuhi sebagaimana yang telah ditetapkan. Sebab, berdampak hingga kepada pengakuan dalam kapasitas fasilitasi serta pembinaan pemuda yang termasuk ke dalam usia 16 sampai dengan 30, sesuai bunyi Undang-undang tersebut.

“Maka bila tidak sesuai, tentunya hanya akan mendapatkan bantuan melalui dinas lain, seperti Kesbangpol dengan pengakuan sebagai ormas, maupun dinas-dinas lainnya. Dan, kami pun akan ikuti aturan itu, karena bila melanggar aturan, dapat membahayakan pemda terutama dalam hal pemeriksaan keuangan oleh BPK, nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Rusdi, Ketua KNPI Kota Tangerang terpilih, mengakui, bahwa pihaknya saat ini, memang tengah fokus kedalam hal penyusunan personil dalam struktural kepengurusan.

Namun, dirinya enggan membicarakan kejauhan efek atau dampak yang akan timbul, bilamana tak dapat memenuhi mekanisme seperti disebutkan pada undang-undang dimaksud tadi. **Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Buruk di Kawasan Metos Tangerang.

“Ya, masih berproses. Biarkan saya menyelesaikan semua ini dulu,” kata Rusdi, kepada Kabar6.Com, Kamis (19/11/2015) malam tadi.(ges)

Print Friendly, PDF & Email