oleh

Usai Unjuk Rasa, 5 Dokter RSU Tangsel Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi pelayangan petisi dari para dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nyatanya tidak membuat pemerintah daerah setempat melunak.

Sebaliknya, lembaga eksekutif setempat justru mengambil tindakan tegas kepada lima orang tenaga medis di RSU setempat.

“Kita sudah putus kontrak lima dokter berstatus TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Sedangkan dokter yang berstatus PNS mendapat sanksi SP1 (surat peringatan),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang, ditemui wartawan di RSU, Senin (22/9/2013).

Dadang menambahkan, dokter-dokter tersebut diberi sanksi lantaran telah meninggalkan jadwal jaga. Padahal, sesuai dengan peraturan kepegawaian, setiap pegawai yang meninggalkan tugas dapat dikenakan sanksi.

Sementara di RSU Kota Tangsel, papar Dadang, dokter yang bertugas ada sebanyak 56 orang. Para tenaga dokter itu terdiri dari tenaga spesialis dan dokter umum.

Rinciannya, dokter spesialis sebanyak 25 orang, dokter umum 31 orang dan dokter gigi ada dua orang.

Pada saat aksi pelayangan petisi yang langsung diterima oleh Wakil Walikota Benyamin Davnie pada Jum’at (20/9/2013) kemarin, diklaim tidak mempengaruhi kegiatan pelayanan.

Pejabat yang mengantongi pendidikan disiplin ilmu Magister Epidemiologi (M.Epid.) itu beralasan bila jumlah dokter yang meninggalkan kewajibannya tidak sampai setengahnya.

“Kepentingan masyarakat harus lebih utama daripada kepentingan golongan. Meski beberapa dokter mangkir jaga, tetap ada dokter penggantinya,” tambah Dadang bertepatan dengan aksi para dokter yang menggeruduk gedung Wakil Rakyat di Kecamatan Setu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email