oleh

Usai TPPU, Wawan Suami Airin Dijerat Suap Kalapas Sukamiskin

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa KPK ajukan penyitaan untuk negara dari mayoritas barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dituntut enam tahun kurungan penjara.

“Saudara terdakwa juga akan kembali menghadapi kasus suap Kalapas Sukamiskin,” ungkap jaksa Roni Yusuf di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) tengah malam.

Hal di atas menjadi pertimbangan meringankan bagi jaksa menuntut Wawan. Roni juga menyebutkan selama persidangan terdakwa berlaku sopan, serta sebagai kepala keluarga.

“Baik sidang pembelaan terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 9 Juli 2020,” kata Ni Made Sudani, ketua majelis hakim seraya mengetuk palu tig kali tanda berakhirnya sidang tuntutan.

Diketahui, kasus suap bermula dari Wawan menyuruh Deddy tahanan pendamping yang menjadi asisten pribadinya di Sukamiskin untuk bernegoisasi dengan Kalapas Wahid Husein.

**Baca juga: Pledoi TPPU, Wawan Suami Airin Siapkan Pembuktian Terbalik.

Wawan memberikan imbalan uang kepada Deddy dan menyuap Wahid dengan mobil mewah demi bisa keluyuran keluar dari Lapas Sukasmiskin berdalih kepentingan berobat.

Atas perbuatannya pengadilan menjatuhkan vonis kepada Wahid dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email