oleh

Usai Pemilu, 30 Persen Pegawai Pemprov Banten Raib Tanpa Keterangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 30 persen pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, raib tanpa surat keterangan pasca hari H pencoblosan Pemilu 2019 kemarin.

Kabid Pembinaan dan Data Kepegawain Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian mengatakan, dari total keseluruhan pegawai di lingkungan Pemprov Banten, yang masuk pada hari ini, Kamis (18/4/2019), pasca hari H pencoblosan Pemilu 2019 kemarin hanya mencapai 70 persen.

Sisanya belum ada keterangan, apakah sakit, tugas luar kota, keluar dari kantor atau membolos kerja.

“Dari keseluruhan yang hadir hari ini mendekati angka 70 persen, sedangkan yang 30 persennya ini kita (BKD Banten,red) belum mendapatkan keterangan,” kata Alfian, kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).

Terkait dengan pengenaan sanksinya sendiri, kepada pegawai yang kedapatan membolos pada saat hari kerja, lanjut Alfian, hal itu telah diatur sebagaimana didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Untuk pengenaan sanksinya sendiri, lanjut Alfian, berdasarkan data akumulasi daftar ketidak hadiran pegawai, baik secara triwulanan maupun selama satu tahun penuh, bukan berdasarkan tingkat absensi harian.

Alfian mencontohkan, jika mulai dari awal Januari 2019 kemarin hingga April ini, pelaku kedapatan sudah membolos sebanyak lima hari.

Maka, kata Alfian, sudah sepatutnya Kepala SKPD yang mempekerjakannya bisa memberikan pembinaan kedisiplinan kepada pegawai yang membolos, disusul dengan sanksi selanjutnya, bergantung tingkat absensi yang dilanggar.**Baca juga: Ayo Pantau Perhitungan Pilpres Melalui Website KPU.

“Interval pengenaan sanksi naik tingkatannya, setiap lima hari dari ketidak hadirannya,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email