oleh

Usai Nonton Video Porno di HP, TM Cabuli Anak Tiri di Sindang Jaya

image_pdfimage_print

Kabar6-TM (58), ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya UY (15) di Sindang Jaya ternyata kerap menonton video porno melalui telepon genggamnya.

“Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, anggota Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan saat menghubungi Kabar6.com, Rabu (29/8/2018).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Didid, pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu, melihat korban hanya mengunakan handuk usai mandi. Kemudian, Pelaku menarik tangan UY dan meraba bagian intim korban.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku setelah melihat video porno, bersamaan dengan korban juga korban keluar dari kamar mandi hanya mengunakan handuk. Pelaku yang tidak bisa menahan nafsu langsung menarik tangan korban dan melakukan pencabulan,” kata Didid.

Didid menuturkan, awalnya pelaku hanya mengaku telah melakukan pencabulan sekali namun setelah anggota Reskrim Polsek Pasar Kemis mempertemukan pelaku dan korban.

“Pelaku mengaku dua kali perbuatannya pada siang hari saat istrinya keluar rumah untuk bekerja,” tuturnya.**Baca Juga: Warga Keluhkan Asap Pembakaran di TPA Jatiwaringin Mauk.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto menambahkan, korban baru melaporkan perbuatan pelaku ke ayah kandung setelah merasa alat vital korban sakit. Karena tidak terima perbuatan pelaku, ayah pelaku melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Pasar Kemis, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” singkatnya.(vero)

Print Friendly, PDF & Email