oleh

Usai Jual Motor Hasil Curian, Kawanan Residivis Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua kawanan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terlibat dalam aksi curanmor di Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap petugas kepolisian Polsek Cibadak.

Kapolsek Cibadak Iptu Indik Rusmono kepada wartawan mengatakan, Anggi dan Rian dibekuk seusai menjual sepeda motor Suzuki Nex yang merupakan hasil curian, pada 29 Agustus 2019 lalu.

“Mereka dibekuk setelah pulang dari Jakarta. Setelah menjual motor hasil curian,” ujar Indik, Rabu (23/10/2019).

Ternyata, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka melancarkan aksinya bersama dua pelaku lainnya yakni Efriansyah alias Ucok dan Johan.

Sebelum meringkus Anggi dan Rian, Polisi terlebih dahulu menangkap Efriansyah.

**Baca juga: Pilkades Serentak Lebak, Anak Pendiri YPI Al-Hidayah Menang di Desa Wantisari.

“Dari keterangan E, anggota berhasil menangkap A dan R. Sementara, satu pelaku lagi yakni J masih DPO. Dia yang bertugas menyalakan motor yang kondisi kunci stang sudah dipatahkan dengan membongkar kabel kontak,” ungkap Indik.

Keempatnya merupakan komplotan yang sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Cibadak dan Rangkasbitung

“Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email