oleh

Usai Gagal Gusur THM, Pemkab Serang Kolaborasi dengan Ormas

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai gagal menghancurkan bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kramatwatu, Pemkab Serang meminta masyarakat yang menolak untuk mundur dan menuruti perintah pemerintah.

Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengaku pemerintah kini telah mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB). Aliansi itu terdiri dari ulama, ormas, LSM, OKP, ISPI, jawara, pendekar dan perguruan silat se-Banten.

“Saya harapkan ormas-ormas yang belum paham untuk segera mundur saja, jika tidak setuju melalui jalur hukum saja. Kemarin kita hanya menghindari bentrokan dan berupaya semaksimal menghindari bentrok di lapangan. Nanti tunggu hasil rapat dengan Polda, Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, dan TNI,” kata Asda 1 Pemkab Serang, Nanang Supriatna, melalui rilisnya, Kamis (18/11/2021).

Nanang menerangkan rapat akan dilaksanakan pada Jumat besok, 19 November 2021 dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Dia memastikan pembongkaran akan tetap dilaksanakan, sesuai instruksi Bupati.

“Jadi tetap dibongkar karena kita melaksanakan perda, dan jelas pelangggaran perda yang harus kita laksanakan sesuai perintah Ibu Bupati, baik pelangaran peruntukan maupun IMB,” terangnya.

Aliansi MBB mengaku siap mengawal dan mendukung Pemkab Serang membongkar THM di wilayah JLS. Dimana, pada Senin, 15 November 2021 lalu gagal dilaksanakan.

**Baca juga: Kecelakaan Maut Dekat Kantor Gubernur Banten, Telan Satu Korban Jiwa

Pembongkaran harus dilakukan karena dianggap melanggar Perda nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

“Kami siap mengawal Pemkab Serang. Karena kami bukan satu, dua kali di ajak Pemkab Serang untuk menyaksikan pemberantasan kemaksiatan. Kami minta dalam menjalankan penertiban nanti kami akan turun ke JLS sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat Banten Bersatu atau MBB, Eddy Oktana, masih dalam rilis yang sama, Kamis (18/11/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email