oleh

Usai Diberi Peringatan, PT. Taman Sari Siap Bayar Pajak Dengan Cara Menyicil

image_pdfimage_print

Kabar6 – PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua bersedia melakukan kewajiban penunggakan pajak yang sudah tercatat dilaporan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT. Taman Sari, Muhammad Al Katari yang menemui langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapeda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan, Direktur PT Taman Sari kemarin datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

“PT Taman Sari, menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara di cicil, tunggakan itu dari tahun 2009 – 2020,” ucap Fahmi, Jumat (21/5/2021).

Fahmi berharap, PT Taman Sari bisa menempati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tunggakan dari PBB tersebut. Tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Semoga, PT Taman Sari bisa menepati janjinya untuk membayar tunggakan pajak yang sudah tercatat di keuangan laporan BPK Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Ia juga berharap, agar perusahaan lain di Kabupaten Tangerang bisa membayar pajak lebih awal dan tidak ada penunggakan.

“Kita akan menindak tegas jika perusahaan tidak membayar pajak, dengan memasang spanduk dan baliho sebagai peringatan,” ujarnya.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan di Kabupaten Tangerang Naik

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari. Penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner pada hari Senin (17/5/2021) lalu.

“Ini peringatan bagi wajib pajak (WP) PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua agar kooperatif, dan memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak,” pungkasnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email