Tersangka bernama Hendri (21), terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi (OCK) yang digelar petugas di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang selatan (Tangsel).
Kapolsek Metro Pamulang, Kompol M Nasir mengatakan, tersangka yang tinggal di Jalan Kemiri IX RT04/04, Pondok Cabe Udik, Pamulang, itu melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Polisi yang curiga dengan gerak-gerik tersangka, langsung menggeledah. Rupanya, Hendri tidak dapat menunjukan surat-surat resmi kendaraan bermotor.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Pamulang, tersangka akhirnya mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
Pelaku juga mengaku beraksi bersama satu pelaku lainnya berinisial LK (25) yang kini buron, di wilayah Pisangan, Kota Depok.
Rencananya, sepeda motor itu mau disimpan dulu beberapa minggu sebelum kemudian dijual ke penadah.
Atas perbuatannya mencuri kendaraan bermotor, Hendri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Yamaha Mio warna Hijau yang dicuri pelaku di bawa ke Polres Jakarta Selatan.(yud)