oleh

Usai Berhubungan Intim di TPU Banjarsari Serang, Anton Tega Bunuh Tia

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai berhubungan intim, Anton (23) tega membunuh Tia (43) dengan cara dicekik. Keduanya melakukan hubungan suami istri di semak belukar Taman Pemakaman Umum (TPU), Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, Banten, pada 4 Januari 2019. Mayatnya, baru ditemukan pada 10 Januari 2019.

“Pelaku punya hubungan khusus dengan korban, karena ada perkataan korban yang mungkin menyakitkan hati pelaku, kemudian korban berteriak marah. Pelaku panik dan pelaku mencekik korban,” kata AKP Ifan Dittira, Kasatreskrim Polres Serang Kota ,saat ditemui dikantornya, Kota Serang, Banten, Selasa (15/01/2019).

Tia merupakan ibu rumah tangga dengan tiga orang anak dan masih bersuami. Meski begitu, Tia sudah pisah ranjang dengan suaminya selama dua bulan.

Anton yang berkenalan dengan Tia di angkot jurusan Pakupatan-Cikande, kemudian saling bertukar nomor handphone, pada 3 Januari 2019. Malamnya, Anton coba menggoda Tia. Besoknya, 4 Januari 2019, mereka janjian bertemu di Cikande Asem, Kabupaten Serang.

Dari sana, keduanya menaiki angkot menuju Serang Kota SMA turun di lokasi kejadian. Kemudian, terjadilah perbuatan mesum itu. Anton jujur ke Tia, bahwa dia tidak bekerja dan tinggal dikontrakkan. Tia marah, karena merasa telah berhubungan intim dengan orang yang salah. Anton tersinggung, kemudian mencekik dan membunuh Tia.

“Mayat Tia ditemukan dalam keadaan sudah membusuk dan di bagian leher terdapat tali tambang dan tangan diikat oleh kain (pada 10 Januari 2019),” tandasnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan selama tiga hari setelah dilakukan penemuan mayat. Hingga akhirnya, Polres Serang Kota bersama Polda Banten, berhasil menangkap pemuda asli Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, dikontrakkan nya yang berada di Tambora, Jakarta.

Pelaku ditangkap 15 Januari 2019, pukul 02.00 malam. Saat ditangkap, Anton sempat melarikan diri. Hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.**Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Mangrove Serang.

“Kami lakukan pembuntutan sebelum ditangkap. (Pelaku) terkena ancaman pidana 20 tahun, dikenakan pasal 339 KUHAP,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email