oleh

Usai Bebas, Mantan Walikota Cilegon Ziarah Ke Makam Orangtua

image_pdfimage_print

Kabar6 – Usai menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Serang, mantan Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, berziarah ke makam orangtuanya, Tb Aat Syafa’at.

Mantan Walikota Cilegon dua periode itu sebelumnya menjadi pesakitan di KPK, karena menurut hakim, dia terbukti menerima suap perizinan di Kota Baja.

Iman akhirnya di vonis 4 tahun kurungan penjara, usai melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya dia mendapatkan keringanan, dari 6 tahun menjadi 4 tahun kurungan penjara.

“Alhamdulilah, saya bersyukur kepada Allah. Rencana langsung ziarah (ke makam orang tua),” kata Tb Iman Ariyadi singkat, Kamis (23/09/2021).

**Baca juga: Polres Cilegon Putar Balikkan Kendaraan Wisatawan Menuju Anyer

Tahun 2018 silam, Tb Iman Ariyadi di vonis bersalah dalam kasus suap Amdal Transmart majlis hakim PN Tipikor Serang. Dia di jadikan tersangka bersama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Ahmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Cilegon, Hendri.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-undang (UU) nomor 31, tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 31 tahun 2001, juncto Pasal 55, juncto Pasal 65 KUHP.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email