oleh

Urus Tilang di Kejari Kota Tangerang Hanya Satu Menit

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membuat terobosan baru dibidang pelayanan tilang.

Masyarakat kini tak perlu lagi menguras tenaga maupun waktu untuk mengurus proses tilang.

Hanya dengan waktu kurang dari satu menit saja, masyarakat sudah bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang ditilang atas pelanggarannya.

“Saat ini kami sudah terapkan sistem pelayanan tilang berbasis digital. Dengan begitu masyarakat tak perlu buang- buang waktu untuk mengurus tilangan, prosesnya cukup satu menit saja sudah beres,” ungkap Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, kepada Kabar6.com, Jumat (25/9/2020).

Kajari yang akrab disapa Wira ini menjelaskan, pihaknya mengklaim bahwa kejaksaan yang menerapkan pelayanan tilang ekstra cepat ini merupakan satu- satunya di wilayah hukum Provinsi Banten.

Sistem pelayanan berbasis digital ini sengaja diterapkan guna memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan hukum tanpa harus menyita waktu saat menjalankan aktivitasnya.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Covid-19 Tahap II.

“Bahkan, bagi masyarakat yang tak punya waktu untuk datang ke loket tilang bisa juga menggunakan akses melalui kantor pos giro dan J&T. Setelah bayar tilangan nanti SIM dan STNK kita kirim kerumahnya masing- masing,” kata Wira.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email