oleh

Urus Izin Lahan TPU di Tangsel Bisa Lewat Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat terobosan baru dalam pelayanan surat izin penggunaan petak makam.

Warga atau ahli waris tak perlu mendatangi lokasi pengelola tempat pemakaman umum (TPU).

“Sekarang ngurus petak makam sudah bisa pakai sistem online,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Sabtu (8/8/2020).

Menurutnya, sistem pelayanan berbasis teknologi digital tersebut bertujuan untuk memangkas jalur birokrasi izin penggunaan lahan petak makam di TPU yang dikelola Pemkot Tangsel.

Benyamin menjelaskan, sistem online mewajibkan setiap warga pemohon penggunaan petak makam melengkapi semua dokumen persyaratan.

“Jika dokumen persyaratan ada yang belum lengkap, maka sistem akan menolak otomatis,” jelasnya.

**Baca juga: Cabuli Keponakan, Seorang Paman di Ciputat Dilaporkan ke Polisi.

Ia menambahkan, pelayanan online juga menghindari kontak langsung antara warga pemohon dengan pengelola TPU.

“Dimana, permohonan ijin bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun,” tambah Benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email