oleh

Upaya Optimalisasi Pajak Reklame Oleh DPPKAD Kota Tangerang Selatan

image_pdfimage_print
Sosialisasi pajak reklamet oleh DPPKAD Kota Tangsel.(ist)

Kabar6-Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentunya telah memberi angin segar bagi daerah untuk membangun daerahnya masing-masing.

Dalam pelaksaanaannya, pemerintah daerah yang memiliki keleluasaan dan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, tentunya dengan melakukan aktifitas pemerintahan secara nyata dan bertanggungjawab serta diharapkan akan semakin berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berdasarkan otonomi daerah.

Dimana telah menyebabkan perubahan mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang dikenal dengan era otonomi daerah.

Kota Tangerang selatan (Tangsel) adalah salah satu wilayah dengan tingkat ketergantungan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor Pajak Daerahnya yang cukup tinggi, sebagai penunjang finansialdalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan.

Terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tentang Pajak Daerah memberikan peluang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Diantaranya dari sektor pajak daerah, dan salah satunya dari pajak reklame yang keberadaannya sesuai dengan karakteristik Kota tangsel sebagai daerah yang banyak memiliki sektor usaha, yang sudah tentu dalam pelaksanaannya gencar melakukan promosi melalui berbagai macam media salah satunya media reklame.

Dan, juga yang tidak kalah pentingnya Kota Tangsel berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta dan Kota Tangerang disebelah utara, Propinsi DKI Jakarta dan Kota Depok disebelah timur, Kabupaten Bogor dan Kota Depok disebelah selatan, dan Kabupaten Tangerang disebelah barat.

Namun dalam proses pelaksanaannya pencitraan kota justru membatasi bahkan menghapus titik-titik reklame yang potensial. Sehingga diperlukan strategi untuk tetap meningkatkan pajak reklame, diantaranya adalah melakukan pendataan potensi pajak reklame, optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana, meningkatkan kompetensi aparatur, optimalisasi teknologi informasi dalam pengelolaan reklame, meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi secara intensif dengan SKPD terkait pengawasan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak reklame.

Di era otonomi daerah, salah satu sumber PAD yang paling dapat diandalkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, adalah pajak daerah. Salah satu carayang harus dilaksanakan adalah pelaksanaan pengelolaan pajak daerah harus profesional dan transparan.

Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang cukup potensial untuk dimaksimalkan pemungutan pajaknya. Dan, dalam pelaksanaannya menghasilkan peningkatan terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak.

Hal ini disebabkan karena wilayah Kota Tangsel yang strategis untuk dijadikan sebagai ajang promosi salah satunya memakai media reklame diantaranya Billboard, Umbul-umbul, spanduk, videotron atau media lain-lainnya.

Target penerimaan pajak reklame yang ditetapkan Pemkot Tangsel selalu meningkat dari tahun ke tahun, dan realisasinya pun setiap tahun mengalami peningkatan, bisa dikatakan relatif mempunyai prospek yang bagus dan tentunya diharapkan dapat memberi kontribusi yang cukup berarti dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bersumber dari pajak daerah.

Dalam mengoptimalkan Penerimaan dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame dalam pelaksanaannya tidaklah mudah. Untuk itu dalam mengoptimalkan Penerimaan Pajak Reklame, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel melaksanakan beberapa strategi untuk mengoptimalikan pengelolaan dan pemungutan pajak reklame.

Diantaranya dengan melaksanakan kegiatan Pendataan potensi pajak reklame, penataan birokrasi dalam penyelenggaraan pajak reklame, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Reklame melaksanakan sosialisasi tentang pajak daerah secara periodik khususnya mengenai pajak reklame serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan dinas terkait.

Untuk target penerimaan Pajak Reklame, DPPKAD Kota TAngsel menargetkan Rp21.000.000.000 (dua puluh satu miliar rupiah), dan sampai tanggal 28 Maret 2016 sudah terealisasi Rp4.247.569.550 (empat miliar dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh rupiah), atau 20,23 persen dari target yang ditetapkan pada APBD murni tahun 2016 Kota Tangsel.

Pendapatan Asli Daerah khususnya yang bersumber dari pajak reklame, adalah salah satu pajak yang memiliki potensi yang cukup tinggi untuk ditingkatkan penerimaannya. Untuk itu pengelolaannya harus dilaksanakan secara maksimal dari mulai pendataan, pengawasan sampai ke penetapan pajak serta pembayarannya.

Dapat di lihat dari enam tahun terakhir, data realisasi penerimaan dari pajak reklame dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 terus mengalami peningkatan. Berikut data tabel dan grafik Pajak Reklame:

             REALISASI PENERIMAAN PAJAK REKLAME

 

TAHUN

TARGET

REALISASI

PERSENTASE

%

2010

3,242,000,000

4,518,158,568

139.4

2011

4,011,000,000

4,812,851,417

120

2012

5,200,000,000

8,724,404,481

167.8

2013

10,000,000,000

12,350,850,253

123.5

2014

11,000,000,000

13,467,646,353

122.4

2015

17,000,000,000

22,716,041,469

133.6

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada kesempatan ini, DPPKAD Kota Tangsel mengimbau kepada para pelaku usaha dibidang reklame yang melakukan aktifitas usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya dalam hal ini Pajak Reklame dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Dalam hal ini peran serta masyarakat sangatlah penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah sangat penting, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email