oleh

UNODC Puji Restoratif Justice Kejaksaan RI Terbaik Dunia

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui dua Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Dua tersangka tersebut yakni Arif Hendro Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Blora yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian, Raden Alfino Oetomo, dari Kejaksaan Negeri Mamasa yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsidiar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Fadil menyampaikan bahwa selama 2 tahun, restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI mendapat respon positif dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

“Hal tersebut disampaikan oleh UNODC Indonesia Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F. Brown saat acara “Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach For Victims and Offenders” pada Rabu 18 Mei 2022 yang menyatakan restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI merupakan salah satu terbaik di dunia,” ujar Fadil, dalam keterangan, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan bahwa hukum acara Pidana Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada Penuntut Umum untuk menilai layak atau tidaknya perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan untuk menilai perkara adalah magistrat.

“Saya berharap para Kajati dan Kajari sangat berhati-hati dan cermat sekali karena kewenangan ini adalah kewenangan Jaksa Agung yang didelegasikan kepada kita, sehingga dijaga marwah dari setiap keputusan yang kita keluarkan termasuk menjaga integritas dari produk hukum yang kita keluarkan,” katanya.

“Ketika Jaksa Agung menyampaikan bahwa ketika SKP2 dikeluarkan, sesungguhnya itu adalah putusan Jaksa Agung yang mengeluarkan dan apabila itu dicederai, akan merusak kualitas restorative justice yang sudah diakui dunia,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

**Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Swasta Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email