Uni Eropa Tidak Fair dan Langgar Hukum

Oleh: Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Rektor Universitas Jenderal A. Yani

Kabar-Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation terkait banding Indonesia terkait perkara nikel dalam penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body (DSB), WTO.

Dikutip dari situs resminya, Kamis (13/7/2023) kemarin, Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.

Tindakan Uni Eropa merupakan tindakan tidak fair dan melanggar hukum mengingat putusan DSB belum berkekuatan hukum tetap.

Artinya Indonesia belum dinyatakan kalah oleh DSB mengingat Indonesia sedang mengajukan banding ke Appellate Review, DSB.

Tindakan Uni Eropa ini tidak sesuai dengan Annex 2 dari WTO Agreement yang mengatur hukum acara di DSB. Uni Eropa harusnya menunggu sampai ada putusan Appellate Review yang kemudian putusan tersebut ditetapkan oleh DSB.

**Baca Juga: Peluang Partai Gelora Lolos ke Senayan Terbuka Lebar, Ini Penjelasannya!

Disini terlihat arogan negara-negara Eropa saat kepentingan nasional mereka terancam. Padah negara-negara Eropa yang selalu memberi ceramah kepada banyak negara-negara Asia dan Afrika untuk mematuhi hukum, khususnya hukum internasional.

Ternyata Uni Eropa telah mengembalikan peradaban manusia kembali ke hukum rimba: siapa yang kuat dia yang menang.

Bagi Indonesia tidak ada kata lain selain ‘lawan’ kesemena-menaan Uni Eropa dengan menghentikan segala negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

Indonesia harus menyuarakan ketidak-adilan yang ditunjukkan oleh Uni Eropa. Ini merupakan catatan kelam Uni Eropa dalam berhukum. Kepentingan negara telah mengalahkan keberadaan hukum.(*/Red)