oleh

Ditangkap, GSD Unduh 2 Video Persekusi dan Unggah Kembali ke FB

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemuda berinisial GSD (18) warga Jatiuwung, Kota Tangerang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang. GSD ditangkap karena telah mengunggah dua video penganiayaan sepasang kekasih R dan M, yang dituduh berbuat mesum di kontrakan korban M di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa.

Saat ini, ia terancam pidana enam tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**Baca Juga: Polresta Tangerang Terus Kembangkan Kasus Persekusi Dua Sejoli di Cikupa

Tidak hanya mengunduh dua video tersebut, GSD mengunggah kembali dua video itu ke akun Facebook (FB) pribadinya. GSD berhasil ditangkap setelah Tim Cyber Reskrim Polresta Tangerang mencari pelaku pengunggah video kekerasan dan pornografi sepasang kekasih tersebut.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial dan pembalajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, ungkap Kapolresta Kabupaten Tangerang AKBP M Sabilul Alif, Kamis (23/11/2017).(vero)

Print Friendly, PDF & Email