oleh

Umrah & Haji, Guru di Serang Wajib Kembalikan Tunjangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini kabar kurang mengenakkan datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, yang menarik kembali uang tunjangan sertifikas bagi guru yang akan berangkat umrah atau menunaikan ibadah haji.

 

“Saya diminta mengembalikan uang sertifikasi selama dua bulan sebesar Rp5 juta,” kata guru SMP Negeri 2 Pabuaran, Irham, Rabu (06/05/2015).

 

Menurutnya, sekitar 20 orang guru ditarik kembali dana tunjangan sertifikasinya, yang diberitahukan melalui sebuah surat, dengan alasan adanya pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). ** Baca juga: DPRD Kota Tangerang Didemo Mahasiswa

 

“Permintaan pengembalian uang tersebut datang melalui surat, katanya atas intruksi Kepala Dinas Pendidikan. Saya tidak tahu kaitannya apa dengan penggunaan dana sertifikasi untuk ibadah dengan temuan tersebut, yang jelas kami diminta mengembalikan, dengan alasan tidak sesuai peruntukkan,” tegasnya.

 

Alasan lain disampaikan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Saefudin, yang mengatakan bahwa penarikan tunjangan sertifikasi guru tersebut dilakukan karena para guru tidak melakukan kewajibannya terkait kegiatan belajar mengajar karena menjalankan ibadah umrah atau haji.

 

“Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) sertifikasi guru, bahwa guru yang mendapatkan sertifikasi harus memiliki jam mengajar 24 jam selama sepekan. Umrah itu lebih dari satu minggu. Jadi pasti selama itu, dirinya tidak mengajar, karena itu,  guru yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan tunjangan sertifikasi selama sebulan, di mana guru tersebut melakukan perjalanan ibadah umrah,” kata Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Saefudin.

 

Sikap Dindikbud Kabupaten Serang tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, di antaranya Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa keputusan tersebut tak sesuai dengan peruntukkan dana tunjangan sertifikasi guru.

 

Karena dana sertifikasi diperuntukkan agar guru mampu meningkatkan kemampuan belajar mengajar dalam kelas.

 

“Setelah diserahkan kepada guru, itu sudah menjadi hak guru tersebut,” kata Sekretaris Dindik Provinsi Banten, Teddy Rukman.

 

Kecaman lain datang dari dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Banten, yang menyebutkan bahwa tidak ada aturan jika dana yang sudah diberikan kepada guru dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

 

“Dana tunjangan tersebut bisa digunakan untuk apa saja, terserah guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Saya pikir tidak perlu dinas yang bersangkutan melakukan penarikan kembali tunjangan sertifikasi guru,” kata Ketua PGRI Banten, Isnen.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email