oleh

UMP Banten 2024 Resmi Diumumkan Naik Rp 66 Ribu, Ini Totalnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Selasa 21 November 2023.

Penetapan UMP Tahun 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Dalam dokumen yang diterima, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebanyak Rp66.532 dari UMP tahun 2023 yang berjumlah Rp2.661.280,11. Sehingga UMP Banten tahun 2024 pun menjadi Rp2.727.812,11.

“Menetapkan UMP Banten Tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11,” dikutip dalam SK Pj Gubernur Banten.

**Baca Juga: Digeruduk Buruh Jelang Pengumuman UMP 2024, Begini Penjelasan Kadisnaker Banten

Formula penetapan UMP tersebut berdasarkan UMP Tahun 2023 Rp 2.661.280,11, Rata-rata Konsumsi Rumah Tangga Provinsi Rp 1.743.687, Rata-rata Banyaknya Anggota/Rumah Tangga se-Provinsi 3,94.

Lalu, rata-rata Banyaknya ART Bekerja/Rumah Tangga se-Provinsi (orang) 1,64, Pertumbuhan Ekonomi Provinsi sebesar 4,60 persen, Inflasi Provinsi 2,04 persen, Indeks tertentu 0,10 persen. Sehingga UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11 dengan kenaikan Rp 66.532 atau 2,50 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan penetapan UMP diumumkan selasa (21/11/2023) sore tadi.

“Keputusan UMP diumumkan sore hari ini jam 06.00,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email