oleh

UMKM Terdampak Covid-19 di Lebak Terima JPS Rp10 Miliar Lebih

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak segera mengusulkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) calon penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Lebak.

Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Lebak Omas Irawan, mengatakan, untuk tahap pertama, ada 660 UMKM yang akan diusulkan untuk menerima bantuan. Data tersebut kini masih diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.

“Kami pastikan tidak akan gegabah menetapkan calon penerima bantuan, untuk itu data ini diverifikasi oleh Dinsos agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lain,” kata Omas saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (20/5/2020).

Setelah diverifikasi, data calon penerima bantuan juga akan terlebih dahulu disampaikan ke bupati. Kemudian dinas akan meminta saran kepada Inspektorat terkait dengan mekanisme penyalurannya.

“Apakah per bulan atau sekaligus 3 bulan. Kami enggak bisa menentukan sendiri harus meminta arahan dari berbagai pihak,” ujar Omas.

Syarat UMKM calon penerima bantuan menyerahkan KTP, KK dan memiliki rekening atas nama pribadi. UMKM yang diajukan mendapat bantuan merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Disperindag, Dispar, Ekraf, komunitas dan masyarakat.

“Kami tidak turun atau memerintahkan orang untuk mendata UMKM, kalau pun ada di lapangan itu mereka hanya inisiatif sendiri untuk membantu. Kami tidak menugaskan,” tegas Omas.

**Baca juga: PKS Lebak Kritik Pernyataan Mensos Soal Data Bansos.

Anggaran sebesar Rp10.474.800.000 disiapkan Pemkab Lebak dari hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi imbas pandemi Covid-19.

Anggaran tersebut untuk bantuan biaya hidup dan modal 3.741 UMKM. Setiap UMKM mendapat bantuan modal Rp1.000.000 dan bantuan biaya hidup Rp600.000 per bulan selama 3 bulan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email