oleh

UMK Tinggi, Dua Perusahaan di Kota Tangerang Gulung Tikar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua perusahaan di Kota Tangerang gulung tikar karena tak bisa memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2013, sebagaimana yang telah diteta[pkan oleh Gubernur Banten.

Akibatnya, sebanyak 170 buruh dari kedua perusahaan itupun kini PHK dan harusa menganggur.

“Sudah ada dua perusahaan yang tutup yaitu PT Slumber Land di Kawasan Industri Manis Jatiuwung, dan PT Duta Karya dikawasan Jatake, Kota Tangerang. Kedua perusahaan ini sudah gulung tikar sejak akhir Desember 2012 lalu,” kata Mansur Aini, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Selasa (8/1/2013).

Dikatakan Mansur, tutupnya dua perusahaan itu akibat sudah tidak adanya order yang diterima. Alhasil dua perusahaan itupun tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK saebesar Rp. 2.203.000.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Abduh Surahman, membenarkan adanya dua perusahaan yang gulung tikar diwilayahnya.

“Dari dua perusahaan yang tutup itu, terdapat sebanyak 170 tenaga kerja, semuanya sudah mendapatkan haknya, yaitu pesangon sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.(rani)

Print Friendly, PDF & Email