oleh

UMK Lebak 2020 Disepakati Naik Segini, Bakal Terendah Lagi di Banten?

image_pdfimage_print

Kabar6-Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak tahun 2020 berdasarkan rapat Dewan Pengupahan disepakati naik 8,51 persen.

“Apindo dan serikat pekerja sudah sepakat naik 8,51 persen. Itu sudah disepakati. Naik Rp212.586 menjadi Rp2.710.654,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Maman SP kepada Kabar6.com, Sabtu (2/11/2019).

Maman mengatakan, dalam rapat yang berlangsung kemarin, Apindo memang berharap tidak ada kenaikan UMK, sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaikan di angka 11 persen.

“Di sinilah peran pemerintah, dan akhirnya disepakati berdasarkan angka inflasi dan PDB (Produk domestik bruto). Berita acara kemudian ditindaklanjuti untuk diserahkan ke bupati dan dilaporkan ke gubernur,” tutur Maman.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Lebak Ace Sumirsa Ali berharap, kenaikan UMK dibarengi dengan garansi dari pemerintah daerah untuk menjamin kenyamanan investor yang hendak maupun sudah berinvestasi.**Baca Juga: Jaga Iklim Investasi, Apindo Lebak Berharap UMK 2020 Tak Naik.

“Ya dari gangguan apapun yang bisa menghambat kelancaran investasi. Saya harap pemerintah daerah memberikan garansi itu,” ujar Ace.

Ace juga meminta perusahaan-perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK melapor ke Disnaker.

“Ditembuskan ke kami agar Apindo bisa membantu mencarikan solusinya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, UMK Lebak tahun 2019 menjadi yang terendah di Provinsi Banten dengan nominal Rp2.498.068, di bawah Kabupaten Pandeglang yakni Rp2.542.539. Apakah UMK Lebak tahun 2020 akan kembali yang paling terendah?(Nda)

Print Friendly, PDF & Email