oleh

UMK Kabupaten Tangerang 2021 Sama Dengan 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) cabang Citra Raya Arsadi SE MM mengatakan, perundingan Dewan Pengupahan dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang dan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang digelar di kantor Disnakertrans Balaraja Kabupaten Tangerang, sudah selesai

“Perundingan yang berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang untuk tahun 2021, sudah selesai,” ungkap Arsadi SE, MM dihadapan massa buruh seusai menggelar rapat di kantor Disnakertrans Balaraja Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020)

Dikatakannya, dari tiga atau empat tahun kebelakang bahwa mengenai UMK yang akan diajukan tidak pernah mengalami kesepakatan, kita sudah berupaya mengeluarkan suatu angka atau nilai untuk kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan pihak Apindo namun ibarat air dengan minyak

“Seperti air dengan minyak, tidak pernah menyatu, dan perlu saya sampaikan sesuai hasil perundingan tadi bahwa besaran UMK 2021 adalah sama dengan persentase UMK pada 2020 yang lalu,” ungkap Arsadi mewakili anggota Dewan Pengupahan lainnya

Lebih lanjut dikatakan Arsadi, Dewan Pengupahan akan memasukan dalam pembahasan perundingan berikutnya terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)

“Untuk itu kami minta rekan rekan semua untuk siap mengawal perundingan nanti pada bulan November 2020 ini dalam pembahasan mengenai UMSK,” tegasnya

Ditempat yang sama Sri Lestari SH perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuturkan, apa yang di sampaikan oleh pihak Apindo tidak ada penjelasan mengenai besaranya, hanya mengatakan sama dengan tahun 2020

**Baca juga: Rapat Deadlock, Ratusan Perwakilan Buruh Datangi Disnakertrans Kabupaten Tangerang

“Disitu Apindo tidak menyebutkan angka berapa persen, makanya kita mengajukan sama dengan tahun 2020 yaitu 8,51 persen,” kata Sri Lestari

Berikut berita acara sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang :
1. Bahwa dalam rapat tersebut unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2021 sebesar 8, 51% dari upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020
2. Bahwa unsur pengusaha (APINDO) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020

* Rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang tahun 2021, akan dilaksanakan bulan November 2020 (Han)

Print Friendly, PDF & Email