oleh

UMK di Banten Naik 1,5 Persen, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang: Buruh di Bohongi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi mengatakan, perjuangan upah tahun 2021 memang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, Pemerintah berpatokan kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dalam menyusun usulan kepada Walikota dan Bupati untuk membuat rekomendasi kepada Gubernur Banten menjadi terhalang oleh dua kekuatan besar yakni Wakil Pemerintah dan Wakil Apindo yang duduk di Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten se Banten,” ungkap Rustam Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, dua unsur Dewan pengupahan tersebut selalu berpatokan kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, sementara Kedudukan Surat Edaran Menteri dalam sistem hukum di Indonesia, bukan termasuk sebagai kategori Peraturan Perundang-undangan, hal itu dikarenakan surat edaran menteri tidak memenuhi unsur-unsur sebagai norma hukum.

“Tahun 2020 Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dua kali dibodohi, pertama mengenai Omnibus Law Pemerintah dan DPR RI membabi buta mempercepat Undang-undang tersebut untuk di sahkan, hari ini pemerintah untuk kali keduanya membodohi kaum buruh mengenai kenaikan upah tahun 2021,” terang Rustam.

Rustam Effendi berharap kaum buruh kedepan lebih jeli melihat karena di Undang-undang Omnibus Law hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang konsisten membela kaum buruh.

Namun kata Rustam, Kader Partai Demokrat di Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si. berbeda dengan pemimpin pusatnya hari ini ia mencederai konsitusi Partai Demokrat.

Rustam juga mengingatkan kembali saat ini di beberapa wilayah di Banten akan melaksanakan Pilkada ia meminta kepada kaum buruh lihat calon pemimpin kita.

“Peduli tidak terhadap kaum buruh, kalau tidak mendingan tidak usah di pilih dan bila perlu kalau tidak ada yang berpihak ke kaum buruh lebih baik kaum buruh golput dalam Pilkada tahun ini,” tegas Rustam.

Pilkada Banten akan digelar 2022, Rustam mengajak untuk tidak memilih Dr. H. Wahidin Halim, M.Si. lagi bila ia mencalonkan kembali.

Secara Nasional Rustam Juga mengajak mari kita dukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang konsisten menolak Omnibus Law.

Di ketahui pada 20 November 2020 Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani surat Keputusan Gubernur No: 561/Kep.272-Huk/2020, Tetang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2021.

**Baca juga: Ini Update Terbaru Data Sebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Dengan kenaikan upah hanya 1,5 persen tersebut. Dengan rincian masing-masing Kabupaten/Kota UMK 2021 hanya naik 1,5 persen.

Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65, Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.(Han)

Print Friendly, PDF & Email