oleh

UMK 2021, Pengusaha dan Buruh di Tangsel Diklaim Setuju Naik 1,5 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah daerah telah resmi menetapkan nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 4.230.792,56. Jumlah besarannya meningkat dari tahun sebelumnya di angka Rp4,168.268,62.

“UMK 2021 ada kenaikan sebesar 1,5 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, Rabu (25/11/2020).

Diklaim, kenaikan UMK 2021 telah disetujui oleh perwakilan dari asosiasi pengusaha maupun kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangsel.

“Ya mereka merasa legowo sih. Merasa ya diperhatikan juga walau sebenarnya kita sama- susah gitu karena kini sedang pandemi Covid-19,” klaim Sukanta.

Kenaikan UMK 2021, lanjutnya, sudah berdasarkan usulan para perwakilan pekerja, pengusaha maupun, dewan pakar dari kalangan akademisi.

**Baca juga: 80 Persen Kasus Covid-19 di Tangsel Terkonfirmasi Sembuh

“Awalnya mereka (buruh) kan mintanya 8,51 persen. Itu kan tidak mungkin,” terang Sukanta. Meski demikian diakuinya tidak semua usulan peserta rapat pleno terakomodir.

“Ya kita sudah mengusulkan, malah kita dari Tangsel mengusulkan 3,3 persen. Tapi kan yang memutuskan itu gubernur,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email