oleh

UMK 2021, Buruh Tangsel: Harusnya Disikapi Bijak Gubernur Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Vanni Sompie menyatakan tetap akan memperjuangkan nasib buruh. Kelompok buruh menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sebanyak 1,5 persen.

“Harusnya ini dibijaki oleh pak gubernur,” ungkapnya, Sabtu (27/11/2020). Sompie mengaku, kenaikan upah pekerja tahun 2021 yang hanya 1,5 persen, belum memenuhi ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan Pekerja.

Terlebih lagi serikat pekerja/serikat buruh Tangsel, juga mengusulkan kenaikan sampai 8,51 persen.

“Harusnya ini dibijaki oleh pak gubernur. Tapi ternyata pak gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh di bawah dari nilai yang sangat kami harapkan,” tegasnya.

Diterangkan Sompie, sesungguhnya Pemerintah Kota Tangsel, telah mengeluarkan rekomendasi usulan nilai kenaikan upah pekerja sebesar 3,3 persen. Nilai itu sangat jelas tercantum dalam rekomendasi yang disampaikan wali kota Tangsel, kepada gubernur Banten.

“Namun pak gubernur Banten juga telah mengabaikan pendapat/usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangsel sendiri. Kami masih berkordinasi atas kebijakan UMK oleh gubernur Banten ini,” jelasnya.

**Baca juga: 2021 Mall Pelayanan Publik di Tangsel Mulai Beroperasi

Ketetapan UMK tahun 2021 yang naik 1,5 persen berdasarkan SK Gubernur Banten. Maka besaran UMK pekerja sesuai wilayah kota/kabupaten adalah, Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65, Kota Serang Rp 3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp 4.309.772,64, Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65, Kota Tangerang Rp 4.262.015,37.(yud)

Print Friendly, PDF & Email