oleh

Umbar Rp.30 Ribu, Caleg Golkar Dipanwaslukan

image_pdfimage_print

Kabar6-Wawan Setiawan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar untuk DPRD Kota Tangerang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat terkait dugaan money politik.

Uniknya, laporan bagi-bagi uang sebesar Rp. 30 ribu guna mempengaruhi pemilih ala Wawan tersebut, dilayangkan oleh Sarifudin, yang merupakan Ketua Pengurus Kecamatan  Partai Golkar Cibodas, pada 14 April 2014 lalu.

“Kasus Wawan ini bisa kita tindaklanjuti ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Karena, money politic merupakan pelanggaran pidana,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Tahono, Kamis (17/4/2014).

Merujuk laporan Sarifudin, dugaan money politic dilakukan Wawan dengan cara membagi-bagikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada masyarakat di Keluruhan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Dalam waktu satu sampai dua hari kedepan, kami akan memanggil Wawan Setiawan, selaku terlapor dan para saksi untuk diklarifikasi,” kata Tahono.

Sementara, Sarifudin, Ketua PK Golkar Kecamatan Cibodas mengatakan, dugaan money politic yang dilakukan Wawan Setiawan harus di tindak lanjuti hingga tuntas. **Baca juga: Caleg PBB Dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang.

“Barang bukti berupa uang di dalam ampplop yang bertuliskan “Golkar no 5, coblos no 7, Wawan Setiawan” sudah kami berikan ke Panwaslu. Untuk itu, kami akan kawal kinerja Panwaslu,” kata dia.(SM)

Print Friendly, PDF & Email