oleh

ULP Banten Layangkan SE Pengadaan Barang/Jasa 2020, Terkait?

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Setda Provinsi Banten, melayangkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten untuk segera mempersiapkan dokumen pengadaan Barang/jasa tahun 2020 agar bisa segera disiapkan.

Dokumen yang persiapan tersebut, mulai dari penayangan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten tahun 2020 agar bisa diketahui publik, melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kabag Administrasi Pelaksanaan Pembangun dan Pengadaan Barang/jasa pada ULP Banten, Saepudin Aljein mengatakan, hal itu dimaksudkan agar pada bulan Desember 2019 nanti, seluruh paket pekerjaan dilingkungan Pemprov Banten tahun 2020 nanti, khususnya untuk pengadaan barang/jasa berupa bangunan kontruksi fisik yang banyak menyita waktu, diharapkan bisa segera dilelangkan secepatnya, termasuk untuk pengadaan belanja rutin.

“Desember agar sudah bisa diumumkan, termasuk pengadaan rutin, semacam makan minum (makmin) di rumah sakit (RS), makmin panti jompo, maknin atlit, cleaning servis, security, pemeliharaan,” kata Aljein, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya, Rabu (27/11/2019).

Paket yang dilelangkan tersebut, kata Aljein, untuk anggaran yang nilainya lebih dari Rp200 juta keatas agar bisa mendapatkan pemenangnya.

Percepatan tersebut, lanjut Aljein, untuk menghindari kejadian keterlambatan serapan anggaran akibat pekerjaan fisik dilapangan menjadi sempit, serta untuk mengantisipasi kejadian lelang ulang, yang dapat menimbulkan SiLPA anggaran pada tahun selanjutnya, selain juga untuk menghindari terjadinya kekosongan kegiatan akibat pengadaan rutin yang terlambat.

“Seperti makmin, belanja telpon, listrik, OB, yang seperti-seperti itu, kalau sampai terlambat bisa repot. Seperti tagihan telpon dan listrik, jangan sampai keputus contohnya,” terang Aljein.

Menurutnya, meski segala persiapan telah lengkap, tidak jarang pada tahapan proses lelang menjadi gagal dan harus ulang karena gagal.**Baca juga: HIMMA Serang: Kesiapan Calon Pengantin Tak Bisa hanya Diukur Sertifikat Nikah.

Atas dasar tersebut itulah, SE percepatan kepada seluruh OPD se-Provinsi Banten disebar jauh-jauh hari.(Den)

Print Friendly, PDF & Email