oleh

Ulama dan Kades di Pandeglang Deklarasi Tolak Organisasi Khilafatul Muslimin

image_pdfimage_print

Kabar6- Ulama dan tokoh masyarakat bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Picung, Pandeglang dan para Kepala Desa se Kecamatan Picung, melakukan deklarasi penolakan organisasi Khilafatul Muslimin.

Deklarasi penolakan terhadap organisasi (Khilaftaul Muslimin, red) itu dilakukan, karena dianggap bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Camat Picung, Kabupaten Pandeglang, Arif mengungkapkan, pihaknya bersama para tokoh Ulama, tokoh masyarakat, para Kepala Desa, jajaran Polsek Picung telah melakukan deklarasi penolakan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin.

“Semua unsur di Kecamatan Picung menolak keras keberadaan organisasi itu. Karena dianggap bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” ungkap Camat usai melakukan deklarasi, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Picung, KH Suminta menuturkan, bersama ini segenap masyarakat Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur Muspika dan para Kades menyatakan dengan tegas keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin.

**Baca juga:Resmi Jabat MUI Pandeglang, K.H Zamzami: Saya Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Dan karenanya, segala atribut, platform dan hal lainnya yang berkaitan dengan organisasi tersebut, khususnya ideologi Khilaftaul Muslimin wajib dibubarkan oleh pemerintah, karena bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Bersama ini, kami mengajak masyarakat Kabupaten Pandeglang, khususnya Kecamatan Picung untuk tidak mengikuti organisasi Khilfatul Muslimin, maupun organisasi yang dapat memecah belah umat dna keutuhan NKRI,” tegasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email