Ujicoba Layanan Parkir Meter Tangsel di Lima Titik
Model layanan berbasis teknologi canggih ini diterapkan di area lahan parkir luar gedung (on street).
“Ujicoba ini satu titik di Teras Kota, dan empat lokasi lainnya menyusul,†ungkap Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono menjawab pertanyaan kabar6.com di Serpong, Minggu (13/6/2015).
Mengenai besaran tarif parkir meter, terangnya, disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan peraturan walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor.
Taryono memaparkan, sesuai eksisting pemberlakuan tarif parkir kendaraan yang selama ini sudah berjalan, untuk mobil sebesar Rp 2000 dan motor Rp 1.000 untuk satu jam pertama.
“Kita sudah lakukan revisi dengan Kepwal (Keputusan Walikota), mobil jadi Rp 4 ribu dan motor Rp 2 ribu,†paparnya. Menurut Taryono, saat ini pihaknya sedang mengkalkulasikan besaran tarif retribusi parkir resmi bagi kendaraan bermotor.
Dipastikannya, pemberlakukan layanan parkir meter ini tidak akan mengganggu para juru parkir yang sebelumnya mengelola di titik lokasi tersebut.
Pemanfaatan sumber daya manusia sebagai kearifan lokal pun bahkan akan terus didorong menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. **Baca juga: Agustus 2015, Ada Layanan Parkir Meter di Tangsel.
Para juru parkir yang digandeng menjadi petugas parkir meter mendapatkan kompensasi upah minimum regional (UMR) dan jaminan asuransi ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini per 11 Juni 2015 PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu Rp 271 juta atau 66,2 persen dari target retribusi parkir,†tambahnya.(yud)