oleh

Uji Publik Raperda RTRW Kabupaten Lebak, Wartawan Dilarang Masuk Ruang Paripurna

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak masuk dalam tahap uji publik di DPRD, Senin (31/5/2021).

Sayangnya, wartawan yang hendak meliput dilarang masuk ke ruang paripurna yang menjadi tempat uji publik berlangsung. Wartawan dilarang memasuki ruangan oleh anggota polisi yang berada di gedung wakil rakyat tersebut.

“Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda RTRW,” kata Acep Najmudin jurnalis Kompas.com.

Padahal, untuk membuktikan bahwa dirinya adalah wartawan yang hendak melakukan peliputan, Acep sudah menunjukkan kartu pers. Terlambat, menjadi alasan dirinya dan sejumlah wartawan lain tak diperkenankan masuk.

**Baca juga: Tim Serigala Polres Lebak Ringkus Kawanan Spesialis Curanmor

“Iya, kita dibilang terlambat, jadi enggak boleh masuk. Padahal inikan acara terbuka buat siapapun. Jadi aneh, kenapa uji publik kok tertutup buat media,” sesalnya.

Sementara itu, kepada wartawan, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, pihaknya tidak melarang awak media untuk masuk meliput jalannya uji publik Raperda RTRW.

“Masuk aja, masuk aja enggak apa-apa,” kata Ade (Nda)

Print Friendly, PDF & Email