oleh

Uji Coba Aplikasi Travelation di Bandara Soekarno-Hatta Diperluas

image_pdfimage_print

Kabar6- PT Angkasa Pura II telah  menyiapkan aplikasi Travelation, di mana ke aplikasi tersebut calon penumpang pesawat bisa mengunggah (upload) dokumen syarat penerbangan seperti hasil tes RT-PCR atau rapid test, KTP lalu surat keterangan perjalanan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), untuk kemudian dilakukan pengecekan secara digital.

Travelation dapat diakses di http://travelation.angkasapura2.co.id.

Mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020, simulasi penggunaan Travelation diperluas dengan juga menggandeng penumpang Citilink Indonesia setelah sebelumnya sudah melibatkan penumpang Garuda Indonesia.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan uji coba terus dilakukan hingga aplikasi Travelation sempurna dan siap diluncurkan.

“Hari ini uji coba dilakukan untuk penumpang di sejumlah penerbangan Citilink di Terminal 2 Soekarno-Hatta dan penumpang Garuda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Tujuan dari aplikasi  Travelation ini adalah lebih membuat proses pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara lebih praktis, efisien, dan cepat di tengah prosedur yang dijalankan dengan ketat di bandara saat pandemi COVID-19.

Travelation secara perdana akan diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta lalu menyusul di bandara-bandara lain di bawah PT Angkasa Pura II.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melihat operasional dan kesiapan bandara menuju fase new normal termasuk untuk melihat aspek kesiapan pelayanan kepada penumpang, Minggu 7 Juni 2020 kemarin.

**Baca juga: Penembakan di Kota Tangerang, DPD KNPI Minta Polisi Serius Usut Pelaku.

Salah satu inovasi yang akan diterapkan di Soekarno-Hatta pada masa new normal guna menjaga prosedur dipatuhi sekaligus meningkatkan customer experience adalah dengan melakukan pengecekan secara digital terhadap dokumen-dokumen yang wajib dimiliki calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan melakukan penerbangan.

“Pengecekan dokumen secara digital cukup baik, mungkin bisa dikaji untuk juga diintegrasikan dengan airlines,” ujar Dirjen Perhubungan Udara. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email