oleh

UIN Ciputat Tak Terima, Korban Kecelakaan di Bintaro Dijadikan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, tidak terima atas statement yang disampaikan oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) pada Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) di berita Kabar6.com dengan judul ‘Polres Tangsel: Korban Tewas Terlindas Truk Jadi Tersangka’.

“Saya cukup aneh ketika mengetahui hasil pemeriksaan yang menetapkan adik saya di UIN Jakarta yang meninggal dunia menjadi tersangka, apalagi kalau sampai disebutkan karena kelalaian,” disampaikan Sultan Rivandi selaku Ketua DEMA UIN Syarif Hidayatullah kepada Kabar6.com. Kamis (14/11/2019).

Sultan menanyakan bagaimana mungkin bisa disebut lalai? Padahal jelas jelas operasional truck besar melanggar Undang-undang.

“Tolong hadirkan keadilan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Sultan mengimbau, Polres Tangerang Selatan untuk menegakkan keadilan dalam kasus kecelakaan ini.**Baca juga: Disebut KPK Kemplang Pajak, Begini Tanggapan Wawan.

“Jangan sampai membuat semua mahasiswa UIN Jakarta marah, karena ada proses yang tidak adil dalam pemeriksaan kasus kecelakaan ini,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email