oleh

UE, Oknum Pungli di BLHD Tangsel?

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengklaim pejabat yang terindikasi melakukan praktek pungutan liar (pungli) di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat telah di mutasi.

Langkah tegas itu ditempuh setelah lembaga negara pemantau penyelenggaran pelayanan publik menemukan tindakan indisipliner lengkap dengan alat bukti video rekaman.

“Orang yang terindikasi dan disorot Ombudsman itu sudah kita pindahkan,” ujar Benyamin ditemui wartawan di Kecamatan Setu, Sabtu (28/9/2013) tanpa menyebut nama lengkap dan jabatan pejabat eselon III itu.

Setelah dipindahkan ke Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya, terang Benyamin, pejabat dimaksud akan kembali menerima sanksi berupa surat teguran tertulis.

Sementara keempat pejabat lainnya yang telah diperiksa inspektorat dan bersentuhan langsung dengan proses kepengurusan rekomendasi di BLHD, masih “duduk” di kursinya masing-masing.

Sanksi tegas ini, jelas Benyamin, diharapkan mampu menjadi efek jera bagi aparatur daerah lainnya untuk tidak mengurangi hal serupa.

Langkah serupa juga pernah dilakukan ketika koordinator lapangan (Korlap) wilayah Serpong pada petugas pengaturan dan pengawalan lalu lintas Dishubkominfo Kota Tangsel beberapa waktu lalu.

“Soal nama tidak usahlah diekspos. Tapi kami sudah berikan sanksi. Kami apresiasi temuan ombudsman dan akan jadikan cambuk untuk bekerja lebih baik lagi,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kabar6.com, seorang pejabat yang pekan lalu di mutasi yakni berinisial UE, menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi Peningkatan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat pada BLHD Kota Tangsel.

Jabatan UE kini digantikan oleh Irma Syafitri yang sebelumnya menduduki kursi sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Informasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email