oleh

Uang Pensiunan Orangtua Dipakai Beli Sabu, Residivis Dibekuk Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial BA lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. BA merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas dari penjara Juni 2020 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, BA pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas Juni 2020 lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orangtuanya yang sudah wafat.

“Namun uang pensiunan orangtuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu. Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” terang Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).

Selain menangkap BA, Satresnarkoba Polresta Tangerang juga mengamankan 8 orang lainnya dalam kurun waktu seminggu terakhir. Delapan orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.

**Baca juga: Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. (vee)

Print Friendly, PDF & Email