oleh

Turun dari Motor, Seorang Mahasiswa Langsung Pukuli Warga di Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AB, 23 tahun, warga Perumahan Pesona Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ia ditahan lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan.

Korbannya adalah berinisial AZ, 22 tahun, pria warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP, Irfan Abdul Gofar kepada wartawan Senin (29/5/2023).

Irfan menerangkan, peristiwa bermula korban sedang duduk di teras rumah. Seketika korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan karena tersangka langsung menganiaya korban. “Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh,” ujar Irfan.

**Baca Juga: Ganjar-Gatot Berpesan Ciptakan Pemilu Damai

Usai menendang korban, tersangka sempat berteriak mengancam korban. Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Korbanpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga melakukan gelar perkara.

“Setelah melakukan pengejaran, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Irfan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif tersangka melakukan penganiayaan.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email