oleh

Turis Asal Prancis Terancam Penjara Karena Curi Puluhan Kilogram Pasir di Pantai Italia

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepasang turis asal Prancis menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun penjara setelah kepergok mencuri sebanyak 40kg pasir putih Sardinia, Italia.

Pasir yang ditemukan dalam mobil mereka, diakui sebagai ‘tanda mata’. Keduanya juga tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum. Pasir putih Sardinia, di Laut Tengah, memang terkenal dan dianggap sebagai milik masyarakat dan dilarang untuk diambil. Selama bertahun-tahun, penduduk setempat mengeluhkan pencurian aset alam termasuk pasir.

Berdasarkan hukum tahun 2017, melansir BBC Indonesia, perdagangan pasir, kerikil dan kerang adalah ilegal dan biasanya dikenakan denda hingga Rp47 juta. Polisi menemukan pasir dimasukkan ke 14 botol plastik setelah diambil dari pantai di Chia, Sardinia selatan, di bagasi kendaraan milik pasangan itu. Mereka berniat naik kapal feri di Porto Torres menuju Toulon, Perancis, saat ditangkap.

“Pantai pasir adalah salah satu daya tarik utama Sardinia. Terdapat dua ancaman, pertama karena erosi, yang terjadi secara alamiah dan juga dipicu peningkatan permukaan air laut akibat perubahan iklim, yang kedua karena pencurian pasir oleh para wisatawan,” kata Pierluigi Cocco, penduduk ibu kota Sardinia, Cagliari yang juga ilmuwan lingkungan. ** Baca juga: Membingungkan, Kulkas Ini Isinya Toilet

Ditambahkan, “Hanya sedikit dari wisawatan pengunjung Sardinia yang menghabiskan waktu menggali 40kg pasir. Tetapi jika Anda menjumlahkan angka tersebut dikalikan satu juta wisawatan per tahun, maka dalam beberapa tahun tindakan ini akan sangat mempengaruhi erosi pantai, yang sebenarnya merupakan alasan utama para wisatawan tertarik pada pulau Sardinia.”

Wisatawan yang sebagian besar penduduk Eropa, termasuk warga Italia, memasukkan pasir ke botol untuk kemudian dilelang di situs online.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email