oleh

Tuntutan Buruh Ke Disnaker Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Aliansi Buruh Banten Bersatu menuntut pemerintah menaikkan UMK di Banten sebesar 13,5 persen untuk tahun 2022. Kemudian, upah sektoral yang tertunda pemberlakuannya di tahun 2021 agar segera diberlakukan. Begitpun upah sektoral tahun 2022 agar dinaikkan.

“Kenaikan UMK di Banten naik 13,5 persen. Upah sektoral yamg tertunda di 2021 segera diberlakukan, begitu juga di 2022. Di Tangerang Raya, kita sudah minta diberlakukan, karena semangatnya kebersamaan,” kata Dedi Sudrajat, Ketua Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, di kantor Disnaker Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (26/10/2021).

Menurut Dedi, UMP Banten akan ditetapkan pada 01 November 2021. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, buruh mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada 02 November 2021 di depan kantor Gubernur Banten.

“Kalau tanggal 1 November nanti naiknya dibawah yang kita usulkan, maka tanggal 2 kita akan demonstrasi di depan kantor Gubernur Banten,” terangnya.

**Baca juga: Massa Buruh Tangerang Demonstrasi Di Kantor Gubernur Banten

Sebelum demonstrasi dilakukan, para buruh sudah menyampaikan surat tuntutan resmi mereka ke Disnaker Banten, agar disampaikan ke Gubernur Banten.

“Kami dari aliansi buruh Banten bersatu, menyampaikan surat ke Gubernur Banten. Hari ini kita layangkan ke Gubernur Banten,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email