oleh

Tuntutan 13 Tahun ke Bos Kuali Dinilai Berlebihan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tuntutan 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang restitusi sebesar 17 milliar yang dialamatkan kepada Yuki Irawan, bos pabrik kuali yang menjadi terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan buruhnya, dinilai sangat berlebihan.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada persidangan ini, bahwa tuntutan tiga belas tahun itu sangat berlebihan,” ujar Slamet Yuwono, kuasa hukum Yuki Irawan selepas persidangan di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (19/2/2014).

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya.

“Perbandingan terbaliknya bahwa kita mengajukan bukti-bukti termasuk surat-surat dan segala macam, ternyata tidak menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Seharusnya, kata Slamet, surat izin lingkungan, surat izin dari kelurahan dan surat dari kecamatan, yang kita lampirkan juga dipertimbangkan.

“Artinya, dengan adanya surat itu, membuktikan bahwa tidak ada perbudakan-perbudakan sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Sebelumnya, tim JPU menuntut Yuki Irawan, bos pabrik kuali yang menjadi terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan buruhnya, dengan hukuman 13 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim pimpinan Asiadi Sembiring dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (19/2/2014). 

Tak hanya hukuman kurungan, tim JPU yang diwakili oleh Agus Suhartono juga menuntut Yuki membayar uang restitusi sebesar 17 milliar kepada 32 orang buruhnya.

Sementara, usai JPU menyampaikan tuntutan, majelis hakim pimpinan Asiadi Sembiri akhirnya menunda sidang hingga Rabu (26/2/2014) mendatang, dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Ya, Yuki Irawan dan 4 kaki tangannya, Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya dituding menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi, di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Semua perbuatan itu terbongkar setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kabur dan melapor ke polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut. **Baca juga: Bos Pabrik Kuali Dituntut 13 Tahun Penjara.

Yuki Irawan akhirnya didakwa pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.(andre/ali).

Print Friendly, PDF & Email